Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mutasi Motor dan Mobil

Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mutasi Motor dan Mobil

Balik nama sebuah kendaraan baik itu mobil ataupun motor biasanya banyak dilakukan bagi pemilik mobil second saat ini. Apalagi untuk membeli sebuah mobil baru ataupun second sangatlah gampang tinggal klik aplikasi atau aplikasi penyedia layanan jual beli mobil Anda seperti di mobil88 atau situs belimobilgue.co.id bisa menemukan mobil impian Anda.

Balik nama sendiri merupakan pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru baik itu dalam proses jual beli, pindah alamat, mutasi dan lain sebagainya. Terkadang di masyarakat proses balik nama sudah dianggap hal yang susah baik dari segi waktu dan biaya, sehingga gak jarang yang malas mengurus hal ini sendiri dan menyerahkan masalah ini kepada biro jasa seperti hal juga saat membayar pajak motor tahunan.

Cara dan Rincian Biaya Balik Nama Mutasi Motor dan Mobil

Menggunakan biro jasa sih tidak ada salahnya juga apalagi bagi yang tidak punya waku banyak baik karena kerja atau kesibukan lainnya, namun bagi yang memiliki waktu luang, pengurusan balik nama kendaraan ini bisa lho dilakukan sendiri apalagi jika pahan SOP atau prosedurnya.

Balin nama kendaraan sebaiknya juga memiliki manfaat bagi pemiliknya, terutama dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Nah, unutuk  mengurus dan melunasi PKB ini harus menggunakan KTP dari pemilik mobil. Jika mobil Anda, mobil bekas, tentunya harus pinjam KTP pemiliki mobil lama dan biasanya jarang pemiliki mobil lama mau meminjamkan KTPnya sehingga pengurusan PKB jadi terhalang, Jadi sebaiknya, bila Anda membeli mobil bekas, sebaiknya langsung balik nama sehingga mudah dalam membayar pajak dan mobil juga sudah resmi jadi milik Anda.

Estimasi Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Untuk biaya dalam proses balik nama mobil ini tentunya bergantung dari harga jual mobil tersebut. Biaya apa sajakah yang harus kita bayar?


  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Setiap daerah memiliki kebijakan biaya balik nama mobil masing-masing. Contohnya, untuk DKI Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil seken adalah sebesar 1% dari harga beli mobil tersebut.
  • Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Menurut Peraturan Pemerinta (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan diatas yaitu kira-kira Rp 925 ribu. Dengan rincian untuk penerbitan BKPB Rp 375 ribu, STNK Rp 200 ribu, TNKB Rp 100 ribu, dan surat mutasi Rp 250 ribu.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya sumbangain ini adalah kebijakan Pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang harus dibayarkan berkisar Rp 143.000 saja untuk kendaraan nonangkutan umum atau kendaraan pribadi. Sedangkan untuk biaya pendaftarannya tergantung kebijakan Samsat di tempat tersebut. Biasanya biaya pendaftaran ini sekitar Rp 75 ribu – Rp 100 ribu.

Biar gak bingung, dibawah ini adalah contoh atau ilustrasi Biaya Balik nama mobil second yang Anda beli dari seseorang dengan harga Rp 100 juta. Bila diilustrasikan, jumlah keseluruhan biaya yang harus dibayar untuk balik nama mobil ini adalah sebagai berikut:


  1. Biaya pendaftaran = Rp 100.000
  2. Biaya urus surat mutasi = Rp 250.000
  3. BBN-KB (1% x Harga mobil) = Rp 1.000.000
  4. Biaya STNK = Rp 200.000
  5. Biaya TNKB = Rp 100.000
  6. Biaya BPKB = Rp 375.000
  7. SWDKLLJ = Rp 143.000

Jadi dengan hitung-hitungan di atas, total biaya keseluruhan untuk balik nama mobil yang harus dibayarkan adalah Rp 2.168.000. Jumlah total ini belum termasuk dengan biaya denda. Jika ada biaya denda tentu anda akan dikenakan pajak keterlambatan atau pajak sebelumnya jika pemilik sebelumnya tidak membayar pajak tahunan.

Untuk pengurusannya balik nama mobil atau motor, harus dipersiapkan juga beberapa dokumen yaitu:


  1. BPKB asli dan fotokopinya. Khusus untuk kendaraan kredit, Anda bisa meminta surat keterangan ke leasing mobil tersebut.
  2. KTP asli beserta 1 lembar fotokopinya.
  3. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya dengan menggunakan materai Rp 6000.

Setelah semua dokumen lengkap, Silahkan datangi kantor Samsat sesuai dengan alamat BPKB pemilik lama untuk mencabut berkas terlebih dahulu.  Supaya lebih jelas, berikut rincian proses balik nama dari awal hingga selesai:

  1. Kunjungi kantor Samsat yang tertera pada alamat BPKB pemilik lama untuk mencabut berkas terlebih dahulu. Datanglah lebih awal atau pagi agar terhindar dari antrian panjang dan usahakan pda hari kerja, karena pada sabtu biasa lebih ramai.
  2. Umumnya di samsat tersebut akan di cek fisik kendaraan, dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan bermotor Anda. Gratis untuk biaya pengecekan. 
  3. Serahkan hasil cek fisik ini pada loket yang sudah ditunjuk oleh petugas. Jangan malu untuk bertanya kepada petugas di Samsat.
  4. Setelah selesai, bawa ke loket bagian mutasi dan bayar juga di loket tersebut. Dan Anda diarahkan untuk menuju Samsat domisili Anda atau pemilik baru yang sesuai KTP.
  5. Bawa dokumen lengkap ke Samsat pemilik baru. Daftarkan ke bagian mutasi dan isi formulir disini. Selanjutnya Petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran balik nama mobil. 
  6. Pengambilan berkas baru atau BPKB baru mesti menunggu sekitar 5 hari kerja. Setelah bayar, BPKB dan STNK barupun jadi.
Umumnya proses bolak balik ke Samsat keseluruhannya bisa 4 hari dengan jeda waktu yang berbeda-beda. Jadi siapkan saja waktu luang Anda dan bersabar dengan proses tersebut. Semoga ulasan ini bermanfaat, selamat mencoba.
Advertisement

Baca juga:

Buka Komentar
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar